Thursday, December 12, 2013

Hati – Hati Bagi Pengguna Lampu Rotator dan Klakson Sirine


Sepertinya untuk sekarang cukup sulit untuk membedakan mana aparat yang sesungguhnya atau hanya gaya aparat saja, mengingat para pengendara roda dua ataupun roda empat banyak yang menggunakan atribut aparat, seperti Lampu rotator dan klakson sirine.

Maraknya penggunaan lampu rotator dan klakson sirine diakibatkan penjualannya yang sangat bebas dipasaran, sepertinya untuk sekarang bagi pengguna rotator dan sirine harap berhati-hati, karena aparat kepolisian dengan tegas akan menilang bagi siapa saja, baik pengguna roda dua ataupun roda empat, yang menggunakan lampu rotator dan klakson sirine.

Adapun bagi yang tertilang akan dikenakan denda sebesar 250.000 atau kurungan selama 1 bulan. Jadi untuk para rider di jalan, harap berhati-hati sebaiknya atribut yang terpasang agar segera dilepaskan.


Legal


No comments:

Post a Comment